Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BBM oh BBM.. kamu kok Galau Sich..


Ini bukan soal Blackberry Messenger tapi tentang Bahan Bakar kendaraan berMotor. masih ingat isu pembatasan pembelian BBM untuk mobil pribadi ? pemerintah terkenal galau dalam menentukan BBM karena harga barang dipasar ikut naik karena BBM. Tahu kenapa harga sayur bisa ikutan naik kalo BBM naik ?

Jadi gini, Pedagang membawa sayuran dari daerah tempat asal mereka dengan kendaraan bermotor mereka, kendaraan mereka butuh BBM. nah, makanya harganya ikutan naik. 



beberapa waktu lalu, pemerintah sempat membuat harga BBM naik turun, lalu dampak dari perang di Iran *kalo nggak salah.* juga jadi pemicu kenaikan BBM di indonesia.

Harga Eceran BBM di Indonesia 2003 Hingga 2009
Dulu pemerintah sempat memutuskan untuk membatasi penggunaan BBM bersubsidi, untuk kendaraan pribadi wajib mengkonsumsi BBM Pertamax dan bukan Premium. harga Pertamax juga kadang naik turun, oleh karena itu banyak warga kota Besar lebih memilih untuk membeli Bahan Bakar di tempat lain (She*l atau Petr*nas). pembatasan penggunaan BBM bersubsidi juga kurang berhasil, buktinya masih banyak Pejabat atau cendekiawan yang menikmati BBM bersubsidi. Hal lain yang dilakukan pemerintah adalah mengiklankan larangan tersebut. tapi tetap saja Plat Hitam masih ngeyel saja. hal ini terus berlangsung hingga akhir 2011.

- kabar baik yang belum tentu baik -
April 2012, pemerintah akan memberlakukan aturan baru yaitu tempat Pengisian BBM untuk si Plat Hitam dan Kuning akan dipisah, dan Premium hanya untuk Si Plat Kuning. Peraturan tersebut merupakan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005, dalam peraturan tersebut akan dicantumkan perihal kelompok masyarakat yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk memuat peraturan larangan mobil pribadi menggunakan BBM bersubsidi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo menegaskan, pembatasan BBM bersubsidi adalah amanat Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja 2012. "Nantinya yang boleh menggunakan Premium adalah kendaraan umum dan sepeda motor," tuturnya.

Secara teknis, pembatasan ini dilakukan dengan cara membuat jalur terpisah antara pemilik kendaraan umum dan pribadi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar). Si Plat Hitam nggak boleh ngisi BBM di Jalurnya Plat Kuning. "Kalau nekat salah jalur, tidak dilayani," kata Widjajono.

Meskipun begitu, belum ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada masyarakat jika melanggar aturan tersebut. ya, mungkin itu tadi cuman tidak akan dilayani. Nah, serunya sanksi akan dijatuhkan terhadap SPBU yang melayani atau menjual BBM bersubsidi tadi kepada yang tidak berhak alias Si Plat Hitam.

Sumber : Tempo



Apakah Artikel Ini Bermanfaat?

Ayo, Dukung Mas Lanang supaya rajin ngonten bikin Tips and Trik atau artikel seputar ✅Digital Marketing, ✅SEO, ✅Desain, ✅Sosial Media

Lanang Agung
Lanang Agung Spesialis Ngulik semua hal yang berhubungan dengan kombinasi Visual dan Internet seperti, UI / UX Design, Development, Graphic Design, Photography, Video Editing dan Internet Marketing sejak 2009. Kunjungi Website Pribadi saya lanangedan.com